Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam disertai penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Senin malam, 15 Maret 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini diikuti 7 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Hidayah Jalan Dupak Rukun, Warkop Sugeng Jalan Asem Mulya dan Warkop Kopi Ketan Liem Jalan Asem Mulya.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup dan para pengunjung diminta meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.
Dalam kegiatan ini ditemukan 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing kemudian dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan dan membiasakan masyarakat disiplin memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi