Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Stasiun Kota, Selasa pagi, 16 Maret 2021 bersama instansi samping.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 08.00 dipimpin AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Pabean Cantikan, 17 anggota Satpol PP, 5 anggota Koramil, 2 anggota Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota staf Kelurahan Bongkaran, Kasi Trantib Kecamatan Pabean Cantikan Bapak Bimo, 6 anggota Linmas, 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan dan beberapa perwira Polsek Pabean Cantikan.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 4 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi