Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya depan kantor Kecamatan Asemrowo, Rabu pagi, 17 Maret 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 08.10 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 8 anggota Satpol PP.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomorm 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Saat itu berhasil didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing 4 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila dan 5 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sit up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan melakukan operasi ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi