Seputarperak.com- Operasi penertiban masker merupakan salah satu upaya yang dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Kegiatan ini diantaranya dilakuakn Kamis pagi, 18 Maret 2021 di Pasar Kilometer, Jalan Teluk Nibung.
Operasi yang dilaksanakan bersama instansi samping ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 3 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 staf Kelurahan Perak Utara, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas.
Hasil operasi didapati sebanyak orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 7 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang hanya diberikan teguran karena pertimbangan usia yang sudah renta.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin digelar setiap hari untuk membiasakan masyaraakt disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi