Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker di sejumlah warung kopi (Warkop), Kamis malam, 18 Maret 2021.
Operasi dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.30 ini diikuti 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Untuk sasaran operasi diantaranya Warkop Hidayah Jalan Dupak Rukun, Warkop Sugeng Jalan Asem Mulya, Warkop Borneo Jalan Asem Mulya dan Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena mereka masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Para pemilik Warkop diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung diminta secepatnya meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam dilakukan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini secara rutin, kami berupaya mencegah terjadinya kerumunan di malam hari, yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi