Seputarperak.com- Kegiatan operasi jam malam dilakukan Polsek Krembangan bersama anggota Koramil Krembangan di sejumlah warung kopi (Warkop), Kamis malam, 18 Maret 2021.
Operasi jam malam ini dimulai pada pukul 21.45 yang diikuti 6 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya Warkop Soto Ca Gondrong Jalan Kalianak Timur, Warkop Giras Alif Jalan Kalianak Timur, Warkop Giras 123 Jalan Kalianak Timur dan Warkop Sumber Ayu Jaya Jalan Kalianak Timur.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop dan diperintahkan untuk tutup karena telah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penertiban masker. Dimana ditemukan 2 orang yang menggunakan masker tidak dengan benar dan kondisi masker sudah tidak layak pakai. Masing-masing kemudian diberikan teguran dan dipasangkan masker gratis.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker ini adalah salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker dengan benar dan menghindari kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi