Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Tanjungsari, Kecamatan Asemrowo, Jumat pagi, 19 Maret 2021.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.10 ini dipimpin Kapolsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Hari Kurniawan.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 10 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Pomal, 3 anggota Koramil, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 8 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel dan pengendara mobil.
Adapun hasil operasi didapati sebanyak 21 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 15 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP serta denda sebesar Rp 150 ribu, sementara 4 orang dijatuhi sanksi disiplin berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi denda membayar via transfer M-Banking saat itu juga.
Diungkapkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami bersama Polsek-Polsek jajaran dan instansi samping terus melakukan operasi ini agar masyarakat disiplin menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi