Seputarperak.com- Penertiban masker dilakukan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu pagi, 20 Maret 2021 di akses Jembatan Suramadu, Jalan HM Noer.
Operasi yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 ini dipimpin Wakapolsek Kenjeran, AKP Prayitno.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari Kanit Intelkam Polsek Kenjeran, Panit Binmas Polsek Kenjeran, 4 anggota Polsek Kenjeran, Kasi Trantib Kecamatan Bulak Bapak Nyoto, 1 anggota Marinir, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 1 PPNS Kecamatan Bulak, 2 anggota Linmas Pemkot Surabaya, 4 anggota Satgas Covid-19 dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 20 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar. Dimana 15 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP, 3 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi