Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu pagi, 21 Maret 2021 di Jalan Bunguran dan Jalan Waspada.
Kegiatan yang dilaksanakan secara mobile mulai pukul 08.00 ini digelar bersama instansi samping dengan sasaran para pengguna jalan.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini dipimpin Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan AKP Sarasa Banneringgi yang diikuti 3 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker digelar rutin setiap hari sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan adanya kunci untuk memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi