Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Minggu pagi, 21 Maret 2021 di Pasar Pegirian, Jalan Nyamplungan.
Kegiatan yang dilakukan mulai pukul 09.00 ini mengambil sasaran para pedagang dan pengujung pasar.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini diikuti personil gabungan. Masing-masing yakni 2 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Ditemukan beberapa pengunjung dan pedagang yang tidak menggunakan masker. Masing-masing diberikan teguran dan diingatkan agar selalu menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan rutin melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi