Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung-warung sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 21.30 yang diikuti 7 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.30 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung yang melanggar batas jam malam pukul 20.00.
Diantaranya seperti warung kopi (Warkop) Elka Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop JF Jalan Asemrowo Kali dan Warkop 07 Jalan Dupak Rukun.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung dan diperintahkan segera tutup. Sementara kepada pengunjung diperintahkan secepatnya pulang ke rumah masing-masing.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakun jam malam dilakukan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi