Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara mobile di Pasar Kilometer, Jalan Teluk Nibung, Selasa pagi, 23 Maret 2021.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP dan 2 anggota staf Kelurahan Perak Utara.
Adapun sasaran operasi yakni para pengunjung dan pedagang pasar, serta orang-orang yang beraktifitas di lokasi. Termasuk para pengunjung di warung-warung.
Saat itu didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Selanjutnya para pelanggar juga diberikan masker gratis dan satu persatu ditunjukkan cara penggunaan masker yang benar.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi