Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan operasi penertiban masker untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Salah satunya dilakukan Rabu malam, 24 Maret 2021 bersama instansi samping di Jalan Stasiun Kota dengan sasaran para pengguna jalan.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini dipimpin Ipda Eko Kuswandi, Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang diikuti 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP dan 1 anggota Koramil.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu itu operasi penertiban masker ini juga merupakan wujud implementasi Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang sampai sekarang masih menjadi Pandemi di masyarakat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi