Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan di Jalan Raya Dupak Rukun, Kamis pagi, 25 Maret 2021.
Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, yang diikuti personil gabungan.
Masing-masing terdiri dari 12 anggota Polsek Asemrowo, 5 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota Koramil, 2 anggota Provost TNI AL, 16 anggota Satpol PP dan 3 anggota Linmas.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.20 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegaitan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 32 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 14 orang diantaranya dijatuhi penyitaan KTP dan 18 orang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 150 ribu.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi ini rutin dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19, lewat upaya membiasakan masyarakat disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi