Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan KH Mas Mansyur, Jumat pagi, 26 Maret 2021.
Kegiatan operasi ini dipimpin Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi yang dimulai pada pukul 09.00.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terahdap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir, 5 anggota Satpol PP, Kasi Trantib Kelurahan Ampel Ibu Rokayah dan Kasagas Linmas Kelurahan Ampel Bapak Irfan.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 2 orang dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berupaya membiasakan masyarakat disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi