Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan Asem Raya, depan Kantor Kecamatan Asemrowo, Jumat pagi, 26 Maret 2021.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.15 yang dipimpin Ipda Agung, Panit Reskrim Polsek Asemrowo.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Saat itu 5 orang dijatuhi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 5 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Masyarakat diharapkan disiplin memakai masker dengan seringnya dilakukan operasi ini. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan termasuk penggunaan masker adalah kunci untuk menghentikan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi