Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Tambak Mayor, Sabtu pagi, 27 Maret 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.15 yang diikuti 10 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 7 anggota Satpol PP.
Kegiatan yang dilakukan di depan Kantor Kecamatan Asemrowo ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel, pengendara mobil dan lain-lain.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Saat itu 2 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 6 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin digelar setiap hari.
“Melalui operasi ini kami harapkan masyarakat semakin disiplin bermasker. Karena dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi