Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung kopi (Warkop), Sabtu malam, 27 Maret 2021.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 23.00 yang diikuti 6 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Pelaksanaan operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Sasaran operasi yakni Warkop Warmindo Jalan Dupak Rukun, Warkop Warmindo Jalan Demak, Warkop Lesehatan Jalan Demak dan Warkop Perak di Jalan Perak Barat.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka melebihi aturan jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Para pemilik Warkop diperintahkan untuk segera tutup dan mereka diperngatkan untuk tidak lagi buka lewat aturan jam malam.
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan.
“Dengan mencegah kerumunan kami berupaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi