Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara mobile di Jalan Waspada dan Jalan Karet, Minggu pagi, 28 Maret 2021.
Kegiatan ini dilakukan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 08.00 dengan sasaran para pengguna jalan.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Koramil.
Saat itu dari hasil operasi didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berupaya membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi