Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 28 Maret 2021 di Jalan Waspada dan Jalan Slompretan.
Kegiatan operasi yang dimulai pukul 20.00 ini diikuti personil gabungan instansi samping.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP dan 1 anggota Koramil. Mereka menyasar para pengunjung warung-warung dan pengguna jalan.
Saat itu didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melakukan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi