Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan operasi penertiban masker sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Kegiatan ini diantaranya dilakukan Polsek Asemrowo, Selasa pagi, 30 Maret 2021 di Jalan Asem Raya.
Operasi ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 08.15 dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Muarib.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo. Mereka menyasar para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki sampai pengendara kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin sebagai bentuk komitmen untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami melaksanakan operasi ini rutin agar masyarakat semakin disiplin bermasker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan termasuk penggunaan masker dapat memutus rantai penyebarna Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi