Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker Rabu malam, 31 Maret 2021 di Jalan Bunguran dan Jalan Dukuh.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas dan 1 staf Kelurahan Perak Timur.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan, termasuk pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor serta orang-orang yang beraktifitas di sekitar lokasi.
Saat itu 4 orang didapati tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing kemudian dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari agar masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan adalah kunci menekan penyebaran Covid-19. Karena itulah operasi masker rajin kami lakukan setiap hari supaya masyarakat semakin disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi