Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan KH Mas Mansyur, Kamis pagi, 1 April 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang dipimpin Ipda Bambang, Panit Sabhara Polsek Semampir.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 1 anggota Koramil Semampir, 4 anggota Polsek Semampir dan 5 anggota Satpol PP. Mereka menyasar para pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Saat itu didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 4 orang dijatuhi sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya atau melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi