Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu malam, 3 April 2021.
Operasi ini dilaksanakan di Jalan Stasiun Kota dan Jalan Bunguran, yang dimulai pada pukul 20.00 yang diikuti personil gabungan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas.
Saat itu didapati sebanyak 4 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing kemudian dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini secara rutin, kami harapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi