Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilakukan personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu, 3 April 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 22.00 dengan sasaran warung-warung yang masih tetap buka dan melanggar aturan jam malam.
Saat itu operasi diikuti oleh 8 orang anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni warung kopi (Warkop) Elka Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sapi Sapiku Jalan Asemrowo Kali, Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali dan Warkop Giras 07 Jalan Dupak Rukun.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Dalam operasi ini para pemilik Warkop diperintahkan untuk segera menutup tempat usahanya dan para pengunjung diminta secepatnya meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi