Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Minggu pagi, 4 April 2021.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 yang dipimpin oleh Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti 7 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Saat itu didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar. Dimana 5 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 5 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi