Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Kyai Tambak Deres, Senin pagi, 5 April 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari personil gabungan Polsek Kenjeran, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggtoa Satpol PP Kecamatan Bulak, Staf Kecamatan Bulak, anggota Koramil dan Satgas Covid-19 Kecamatan Bulak.
Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolsek Kenjeran AKP Prayitno ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pemabtasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan sekaligus denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin digelar setiap hari sebagai wujud komitmen bersama instansi samping untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Degnan melaksanakan operasi ini secara rutin, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam bermasker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker adalah kunci untuk memutus penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi