Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan KH Mas Mansyur, depan Hotel Quds Royal, Rabu pagi, 7 April 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.30 yang dipimpin Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan pengendara sepeda onthel.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 1 anggota Koramil.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa menyapu lokasi sekitar.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai wujud komitmen bersama instansi samping dalam menekan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap hari agar masyarakat semakin disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi