Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di seputaran Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak, Rabu pagi, 7 April 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 yang dipimpin Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto.
Adapun personil yang dilibatkan yakni anggota Polsek Krembangan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggoa TNI, kepala Kelurahan Saudari Suhendri Pujiastutik, Kasi Trantib Bapak Herman, anggota Satpol PP dan petugas Puskesmas.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 7 diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 5 orang dijatuhi sanksi sosial.
Beberapa masyarakat yang menggunakan masker tidak dengan benar juga ditunjukkan bagaimana menggunakan masker seharusnya sehingga terhindar dari penularan Covid-19.
Menurut Kapolsek Krembangan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Tujuan kami adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi