Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis malam, 8 April 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 22.00 ini dipimpin oleh Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini sasaran yang dituju yakni warung-warung Box Culvert Jalan Nyamplungan dan juga wisata religi Ampel Jalan Nyamplungan.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan masyarakat yang ada di lokasi karena masih beraktifitas diatas pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Selain itu juga diberikan sanksi fisik kepada mereka yang tidak menggunakan masker yakni berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kami rutin melaksanakan kegiatan ini bersama instansi samping sebagai komitmen menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi