Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Kamis, 8 April 2021.
Operasi digelar mulai pukul 22.30 diikuti oleh 7 anggota Polsek Krembangan dengan sasaran warung-warung.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni warung-warung di sepanjang Jalan Gadukan dan Jalan Gresik serta Jalan Kalianak.
Para pemilik warung diberikan teguran dan diperintahkan untuk tutup karena sudah lewat batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Dalam kegiatan ini ditemukan beberapa pengunjung yang tidak menggunakan masker. Mereka lalu dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari.
“Tujuan kami melaksanakan operasi ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi