Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sekitar wisata religi Ampel, Jalan Nyamplungan, Jumat malam, 9 April 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu operasi dimulai pada pukul 22.00 yang dipimpin oleh Panit Sabhara Ipda Bambang.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam kegiatan tersebut para personil memberikan himbauan kepada masyarakat. Termasuk pengunjung wisata religi Ampel agar menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pada kegiatan ini tidak ditemukan adanya pelanggar atau orang yang tidak memakai masker. Semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19. Kami rutin melaksanakannya setiap hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi