Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di akses tol Jembatan Suramadu, Jalan HM Noer, Sabtu, 10 April 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 10.00 yang dipimpin oleh AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran.
Personil yang dilibatkan terdiri dari gabungan anggota Polsek Kenjeran, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Satpol PP, Satgas Covid-19 Kecamatan Bulak dan PPNS.
Pelaksanaan operasi ini adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan dikenai denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari dengan tujuan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi