Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Trengganu, Minggu pagi, 11 April 2021.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 yang diikuti oleh personil gabungan.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini berhasil didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 6 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiuban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Operasi penertiban masker rutin kami laksanakan agar masyarakat semakin disiplin dalam bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi