Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Minggu, 11 April 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 22.00 dengan sasaran warung-warung dan para pengguna jalan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan yakni anggota Polsek Krembangan, anggota Satpol PP dan anggota Koramil.
Untuk warung-warung yang menjadi sasaran diantaranya Warkop Sopongiro Jalan Kalianak, Warkop Celeng Jalan Kalianak dan warga serta pengguna jalan di seputaran Jalan Gadukan.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini dilaksanakan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami terus melaksanakan operasi ini setiap hari. Terutama penertiban masker yang juga kami lakukan di pagi hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi