Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan KH Mas Mansyur, Senin pagi, 12 April 2021 bersama instansi samping.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 yang dipimpin Iptu Mix Dimas Respati, KBO Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 8 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Koramil Semampir, 20 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 7 anggota Satpol PP Pemprov Jatim dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Saat itu didapati sebanyak 17 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker dengan adanya operasi ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi