Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Senin malam, 12 April 2021.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini dimulai pukul 21.30 yuang diikuti 6 anggota Polsek Krembangan yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Sarmin.
Adapun tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Bejo Jalan Gresik Gadukan Timur, Warkop Estrella Jalan Gresik Gadukan dan Warkop 71 Jalan Kalianak Timur Pojok.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop yang selanjutnya diperintahkan segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00.
Dalam operasi ini tidak ditemukan adanya pengunjung yang tidak menggunakan masker. Semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar rutin setiap hari.
“Operasi ini kami lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Krembangan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi