Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Tambak Asri, depan Balai RW 06 Kelurahan Morokrembangan, Selasa pagi, 13 April 2021.
Operasi dilakukan mulai pukul 08.00 yang diikuti personil gabungan dari instansi samping.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiaan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi dipimpin Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto yang diikuti Mayor Inf. Sumarji Danramil Krembangan bersama sejumlah personil Koramil, anggota Polsek Krembangan serta anggota Linmas dan Satpol PP.
Untuk hasil operasi didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Krembangan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Masyarakat diharapkan semakin disiplin bermakser, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi