Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker di warung-warung, Rabu, 14 April 2021.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 ini diikuti oleh 7 anggota Polsek Krembangan.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasara operasi yakni warung-warung di sepanjang Jalan Kalianak, Jalan Gadukan, Jalan Ikan Dorang dan Jalan Gresik.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diminta secepatnya meninggalkan lokasi.
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan orang yang tanpa masker. Semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah kerumunan sekaligus membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi