Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalimas Barat, Kamis pagi, 15 April 2021.
Operasi yang dimulai pada pukul 08.00 ini dipimpin Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan AKP Sarasa Banneringgi yang diikuti personil gabungan.
Saat itu personil yang dilibatkan diantaranya terdiri dari anggota Polsek Pabean Cantikan sebhanyak 15 orang, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 4 orang, 5 anggota Linmas, 2 anggota Dishub Kota Surabaya, 10 anggota Satpol PP Pemprov Jatim, 15 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 5 anggota Koramil, 3 staf Kelurahan Krembangan Utara, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, anggota tim deteksi dini Covid-19 sebanyak 2 orang.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 23 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 21 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan masyarakat disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi