Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Kyai Tambak Deres, depan kantor Kecamatan Bulak, Kamis pagi, 15 April 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Kenjeran, 1 anggota Koramil, 14 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak dan Kasi Trantib Kecamatan Bulak.
Dalam pelaksanaan operasi ini didapati sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari dan diberikan masker gratis.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 lewat upaya mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi