Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker dgielar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis pagi, 15 April 2021 di Jalan Asem Raya depan kantor Kecamatan Asemrowo.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan mayarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Untuk hasil operasi didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 7 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Diharapkan dengan seringnya dilakukan operasi, masyarakat semakin disiplin menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi