Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan KH Mas Mansyur, Jumat pagi, 16 April 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Semampir, anggota Koramil Semampir dan anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP diikuti denda sebesar Rp 150 ribu dan 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Dengan rutin melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi