Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di depan kantor Kecamatan Asemrowo, Jalan Asem Raya, Jumat pagi, 16 April 2021.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.20 yang dipimpin Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo yang diikuti 7 anggota Polsek Asemrowo dan 5 anggota Satpol PP.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel dan pengendara mobil.
Saat itu didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Tujuan kami melaksanakan kegiatan ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan itu maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi