Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 18 April 2021.
Operasi ini digelar mulai 22.00 yang dipimpin Iptu Yunus, Kanit Sabhara Polsek Asemrowo.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi kali ini adalah warung kopi (Warkop) TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop Giras 07 Jalan Dupak Rukun, Warkop Giras Elka Mania Jalan Dupak Rukun dan Warkop Nadav Jalan Dupak Rukun.
Saat itu disampaikan teguran dan perintah tutup kepada para pemilik Warkop, karena sudah melebihi pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Diterangkan Kaposek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilakukan rutin setiap hari.
“Tujuan operasi ini adalah untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi