Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiba masker bersama instansi samping di Jalan Benteng, Kelurahan Nyamplungan, Senin pagi, 19 April 2021.
Operasi ini dimulai pada pukul 08.15 yang dipimpin oleh Ipda Eko Kuswandi, Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini diikuti 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, 2 anggota Linmas Kelurahan Nyamplungan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 staf Kelurahan Nyamplungan dan 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini masyarakat diharapkan akan semakin disiplin dalam bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi