Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Nyamplungan, depan wisata religi Ampel, Selasa pagi, 20 April 2021.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini dimulai pada pukul 09.00 yang dipimpin Wakapolsek Kenjeran, AKP Sentot Sumadi.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota TNI AD, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, Kasi Bangtib Ampel Ibu Rokayah bersama Kasatgas Linmas Kelurahan Ampel Bapak Irfan.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi