Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Gadukan, Jalan Gresik dan Jalan Kalianak. Termasuk Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 2 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini dimulai pada pukul 09.00 yang diikuti oleh 6 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Saat itu operasi menyasar siapa saja yang ditemui tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar.
Dalam kegiatan ini masih ditemukan beberapa orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka diberikan teguran dan diingatkan tentang pentingnya penggunaan masker untuk menekan penyebaran Covid-19.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari agar masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi