Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker di warung-warung yang berada di Kelurahan Morokrembangan, Selasa, 20 April 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Krembangan. Mereka memulai operasi pada pukul 22.00.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam sesuai pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan segera tutup dan pengunjung diminta secepatnya pulang ke rumah masing-masing.
Pada operasi ini ditemukan beberapa pengunjung tidak menggunakan masker. Mereka diberikan teguran dan diingatkan tentang pentingnya masker, sekaligus diberikan masker gratis.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari.
“Dengan rutin melaksanakan operasi ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi