Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung-warung sekaligus melaksanakan operasi penertiban masker, Selasa, 20 April 2021.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 6 anggota Polsek Asemrowo bersama 2 anggota Linmas.
Operasi ini dilakukan diantaranya di warung kopi (Warkop) LK Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Angkringan Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sugeng Jalan Asemrowo Kali, Warkop 71 Jalan Dupak RUkun dan Warkop Nafis 99 Jalan Dupak Rukun.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan segera tutup dan pengunujung diminta cepat-cepat meninggalkan lokasi.
Dalam operasi ini juga ditemukan 6 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah terjadinya kerumunan dan membiasakan masyarakat bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi